08 Februari 2009

Macam Sistem Pemungutan Pajak

Terdapat beberapa Sistem pemungutan pajak yang ada Di Indonesia. Sistem-Sistem tersebut memiliki fungsi dan aturan yang berbeda dalam menjalankannya. Terdapat 3 macam, diantaranya adalah :

  1. Official Assessment System. Sistem ini memberikan hak kepada Pemerintahan ( fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang akan dikenakan untuk Wajib Pajak.
  2. Self Assessment System. Sistem ini memberikan hak kepada Masyarakat / wajib pajak itu sendiri untuk menghitung sendiri Pajak yang wajib dibayarnya.
  3. Wit Holding System. Sistem ini memberikan hak kepada pihak ketiga, dalam arit bukan fiskus dan wajib pajak itu sendiri, untuk menentukan besarnya pajak yang akan dikenakan pada wajib pajak.

0 komentar:


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Lincah.Com - KIA Cars