Terdapat beberapa Sistem pemungutan pajak yang ada Di Indonesia. Sistem-Sistem tersebut memiliki fungsi dan aturan yang berbeda dalam menjalankannya. Terdapat 3 macam, diantaranya adalah :
- Official Assessment System. Sistem ini memberikan hak kepada Pemerintahan ( fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang akan dikenakan untuk Wajib Pajak.
- Self Assessment System. Sistem ini memberikan hak kepada Masyarakat / wajib pajak itu sendiri untuk menghitung sendiri Pajak yang wajib dibayarnya.
- Wit Holding System. Sistem ini memberikan hak kepada pihak ketiga, dalam arit bukan fiskus dan wajib pajak itu sendiri, untuk menentukan besarnya pajak yang akan dikenakan pada wajib pajak.
0 komentar:
Posting Komentar