05 Februari 2009

Definisi Pajak

Pajak menurut Prof Dr Rochmat Soemitro, SH merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapat jasa timbal ( kontraprestasi ) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Sehingga dapat disimpulkan menjadi beberapa unsur, yaitu :

  1. Iuran dibayarkan dari rakyat untuk Negara. Pembayaran pajak harus dengan uang bukan dengan barang
  2. berdasarkan Undang - Undang. Segala sesuatu tentang pajak telah di atur menurut Undang - Undang
  3. Tanpa jasa timbal balik secara langsung. Rakyat membayar pajak tanpa menuntut timbal balik secara langsung.
  4. Digunakan untuk pengeluaran umum. Rakyat mendapatkan jasa timbal balik melalui pengeluaran - pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat seluruhnya.

0 komentar:


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Lincah.Com - KIA Cars