Pajak menurut Prof Dr Rochmat Soemitro, SH merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapat jasa timbal ( kontraprestasi ) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Sehingga dapat disimpulkan menjadi beberapa unsur, yaitu :
- Iuran dibayarkan dari rakyat untuk Negara. Pembayaran pajak harus dengan uang bukan dengan barang
- berdasarkan Undang - Undang. Segala sesuatu tentang pajak telah di atur menurut Undang - Undang
- Tanpa jasa timbal balik secara langsung. Rakyat membayar pajak tanpa menuntut timbal balik secara langsung.
- Digunakan untuk pengeluaran umum. Rakyat mendapatkan jasa timbal balik melalui pengeluaran - pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat seluruhnya.
0 komentar:
Posting Komentar