Bila Sistem pemungutan pajak ini digunakan, maka akan timbul beberapa ciri - ciri dalam sistem tersebut, diantaranya adalah :
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang wajib pajak ada pada fiskus.
- Wajib pajak bersikap pasif.
- Utang pajak timbul setelah di keluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
0 komentar:
Posting Komentar