Penggabungan usaha memiliki beberapa bentuk, yaitu Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi saham. Berikut adalah detailnya :
- Merger
Suatu perusahaan yang melakukn merger dengan perusahaan lain bertujuan untuk mendapatkan hak milik keseluruhan atas perusahaan yang akan di merger. Misalkan Perusahaan A membeli keseluruhan Perusahaan B secara tunai, beserta aktiva tetapnya, atau seluruh surat berharganya ( saham, obligasi atau wesel ). Dalam porses merger tersebut kedua perusahaan terebut bergabung menjadi Perusahaan A. Jadi Perusahaan B dibubarkan setelah terjadi merger. - Konsolidasi
Konsolidasi terjadi jika ada dua perusahaan yang melakukan penggabungan usaha dan keduanya dibubarkan setelah terjadi konsolidasi. Misalkan Perusahaan E dan F melakukan penggabungan usaha dimana E membeli perusahaan F. Dalam proses konsolidasi tersebut, kedua perusahaan dibubarkan sehingga tercipta perusahaan baru yaitu Perusahaan G. Jadi Perusahaan G merupakan Perusahaan yang terbentuk berdasar penggabungan antara perusahaan E dan F. - Akuisisi Saham
Akuisisi Saham terjadi jika terdapat perusahaan yang membeli perusahaan lain beserta aktiva atau sebagian surat berharganya akan tetapi masih berdiri sendiri, sehingga kedua perusahaan tersebut tidak dibubarkan, akan tetapi masih terjadi ikatan diantara kedua perusahaan tersebut. Istilah yang sering digunakan adalah Perusahaan Induk dan Anak.
0 komentar:
Posting Komentar