Menurut saya pribadi terdapat dua cara perhitungan pajak dilihat dari segi perusahaan yang akan membayar pajak, yaitu perhitungan pajak berdasarkan norma dan pembukuan. Dalam pajak, kedua hal tersebut benar, akan tetapi masing memiliki bebrapa perbedaan.
- Norma
Perusahaan yang menggunakan perhitungan dengan menggunakan norma, biasanya adalah perusahaan kecil menengah yang masih menggunakan catatan sederhana uuntuk memperhitungkan keuntungan perusahaan setiap bulan bahkan setiap tahun. Catatan sederhana yang saya maksud adalah perhitungan kas masuk dan keluar serta perhitungan keuntungan tanpa adanya alur akuntansi didalamnya. - Pembukuan
Perusahaan yang menggunakan perhitungan dengan menggunakan pembukuan adalah perusahaan-perusahaan yang telah menggunakan alur atau sistem akuntansi di dalamnya.walaupun itu perusahaan kecil sekalipun. Sehingga perhitungan pajaknya berdasarkan dari hasil pembukuan akuntansinya.